Selasa, 03 Oktober 2017

Kode Etik IKAB Unhas


KODE ETIK
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
PENDAHULUAN

Peraturan umum kode etik IKAB Unhas dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan IKAB Unhas dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi
organisasi IKAB Unhas
2. Melindungi kepentingan (Hukum) pengurus IKAB Unhas dari tindakan pihak lain yang
mengakibatkan kerugian organisasi
3. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua anggota IKAB
Unhas
4. Menjelaskan hak tanggungjawab dan kewajiban IKAB Unhas dalam menjalankan tugas
IKAB Unhas


BAB II
ISTILAH DAN PENGERTIAN


Penjelasan mengenai istilah dan pengertian dibuat untuk menyamakan persepsi dalam
memahami kode etik IKAB Unhas yang dipergunakan dalam etika organisasi.
1. Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan keilmuan
2. Pengurus organisasi IKAB Unhas adalah perwakilan dari mahasiswa penerima
beasiswa bidikmisi Unhas.
3. Bidang cakupan IKAB Unhas adalah lingkupan civitas di UNHAS

BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA IKAB UNHAS
(Sesuai yang ditetapkan di AD dan ART )

BAB IV
KODE ETIK IKAB UNHAS
1. Anggota IKAB Unhas harus berpegang teguh pada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Anggota IKAB Unhas selalu menjunjung tinggi tridharma perguruan tinggi, landasan
dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan PP.
NO. 12 Tahun 2012 tentang “PENDIDIKAN TINGGI” statuta Universitas Hasanuddin.
3. Anggota IKAB Unhas memegang teguh konstitusi IKAB Unhas tanpa terkecuali.
4. Anggota IKAB Unhas harus mematuhi konstitusi, peraturan dan undang-undang yang
berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang
mengandung unsur-unsur yang diatur oleh konstitusi IKAB Unhas serta melanggar
norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat
mempengaruhi reputasi organisasi
5. Anggota IKAB Unhas wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
6. Anggota IKAB Unhas wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan
sesuai dengan fakta dan realita
7. Anggota IKAB Unhas dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau
mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan organisasi
8. Anggota IKAB Unhas tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau
organisasi orang lain dengan alasan apapun.
9. Anggota IKAB Unhas memiliki dan/atau mengetahui Konstitusi IKAB Unhas.

BAB V 
PELANGGARAN

Anggota IKAB Unhas dikatakan melanggar apabila tidak menaati konstitusi IKAB Unhas.

BAB VI
SANKSI

1. Sanksi diberikan pada seluruh anggota IKAB Unhas melalui musyawarah yang diatur
dalam konstitusi IKAB Unhas.
2. Ketua umum dan pengurus harian organisasi atas pertimbangan bersama berhak
sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas
sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus IKAB
Unhas tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan
mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi musyawarah mufakat.
3. Sanksi pencabutan status ketua umum dapat dilakukan oleh DPO sesuai dengan
persetujuan musyawarah luar biasa.
4. Sanksi pelanggaran DPO akan diberikan sesuai dengan persetujuan musyawarah luar
biasa.
5. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran teradap konstitusi
maka terhadap pelanggaran akan diberikan sanksi berupa
a. Himbauan dilakukan dalam bentuk lisan
b. Peringatan
c. Peringatan keras
d. Pencabutan status bagi pengurus
6. Dalam hal sanksi pencabutan status kepengurusan dilakukan oleh ketua umum apabila
pengurus IKAB Unhas melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. Melanggar konstitusi IKAB Unhas yang memberikan kerugian baik materil
maupun moril
b. Mencemarkan nama baik sesama anggota IKAB Unhas dengan alasan apapun
c. Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk
kepentingan organisasi lain sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
d. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi IKAB Unhas dalam
artian luas.

BAB VII
PENUTUP

Hal-hal dalam kode etik ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruuan di
dalamnya.

Ditetapkan di : Leang-leang
Hari : Sabtu
Tanggal : 31 Desember 2017
Pukul : WITA
Oleh : Presidium Sidang

GBHKO IKAB Unhas



GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI 
UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
PENDAHULUAN

Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin (IKAB  Unhas) sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan yang berorientasi keilmuwan dan kekeluargaan serta meningkatkan integritas kemanusiaan dalam lingkup kemasyarakatan. Bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara. Pembangunan sumber daya mahasiswa bidikmisi tidak terlepas dari pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan yang
diwujudkan melalui sasaran program. Pelaksanaan program disesuaikan dengan
kemampuan, minat dan bakat mahasiswa yang menjadi anggota IKAB Unhas dengan mengacu pada tridharma perguruan tinggi.

A. PENGERTIAN
GBHKO adalah pedoman kegiatan organisasi secara umum dalam bentuk rumusan kebijakan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu,
terencana, dan berkesinambungan mengacu pada AD dan ART IKAB  Unhas yang diselaraskan dengan aspirasi anggota IKAB Unhas. untuk mencapai visi dan misi organisasi

B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud GBHKO adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan
dasar-dasar secara umum, landasan strategis, teknis dan sasaran secara
terpadu.
2. Tujuan GBHKO adalah pencapaian visi misi organisasi sebagaimana
tercantum dalam AD dan ART IKAB Unhas.

C. LANDASAN
GBHKO IKAB Unhas disusun berdasarkan AD dan ART IKAB Unhas.

D. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
GBHKO disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1. BAB I PENDAHULUAN
2. BAB II POLA UMUM
3. BAB III POLA KHUSUS
4. BAB IV MEKANISME KERJA
5. BAB V PENUTUP

BAB II
POLA UMUM

A. PENGERTIAN
Pola umum adalah kerangka dasar yang dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kerja-kerja kepengurusan dalam pencapaian visi dan misi
organisasi.

B. POTENSI DASAR
Potensi dasar IKAB Unhas sebagai berikut:
1. Status dan bentuk IKAB Unhas
2. Kualitas dan kuantitas IKAB Unhas
3. Struktur IKAB Unhas
4. Segala bentuk sumber daya IKAB Unhas yang bernilai prospektif

C. SASARAN PENGEMBANGAN
Sasaran pengembangan kelembagaan IKAB Unhas meliputi bidang￾bidang sebagai berikut:
1. Kerohanian
2. Kebangsaan
3. Kemanusiaan
4. Keilmuan
5. Keorganisasian
6. Kemahasiswaan

D. PRINSIP PENGEMBANGAN
Prinsip pengembangan merupakan acuan dalam upaya pencapaian sasaran
pengembangan yang senantiasa di dasarkan pada;
1. Senantiasa mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan dalam setiap
kegiatan IKAB Unhas.
2. Mengupayakan bentuk-bentuk kegiatan yang berorientasi pada
pengembangan sumber daya.
3. Menciptakan suasana yang kondusif dalam kegiatan keorganisasian
dengan berlandaskan asas pancasila.
4. Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pencapaian sasaran
pengembangan

BAB III
POLA KHUSUS

A. PENGERTIAN
Pola khusus adalah susunan prioritas yang dijadikan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan kerja-kerjap kepengurusan dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan haluan kerja.

B. HALUAN KERJA
Haluan kerja adalah sebagai berikut:
1. Bidang Kerohanian
Membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
2. Bidang Kebangsaan
Meningkatkan nasionalisme.
3. Bidang Kemanusiaan
Meningkatkan kepedulian sosial.
4. Bidang Keilmuan
Menumbuhkan budaya ilmiah
5. Bidang Keorganisasian
a. Regenerasi dan peningkatan mutu lembaga.
b. Peningkatan citra dan wibawa organisasi.
6. Bidang Kemahasiswaan
Membentuk pola pikir kritis, mandiri, idealis, dan bertanggungjawab.



PDA IKAB Unhas





PEDOMAN DASAR ADMINISTRASI IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I PENDAHULUAN

Pedoman dasar administrasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin (IKAB Unhas) merupakan  acuan  kerja kepengurusan IKAB Unhas secara administratif baik secara internal maupun eksternal.


BAB II ADMINISTASI

Adapun administrasi yang dimaksud adalah Administrasi persuratan, Administrasi kesekretariatan, dan administrasi keuangan.
A. Administrasi Persuratan

1. Pengertian Surat

Surat adalah alat komunikasi secara tertulis dari satu pihak kepada pihak yang lain.
2. Jenis-jenis Surat

a.   Surat  undangan  merupakan  surat  pemberitahuan  yang meminta  agar yang   bersangkutan   hadir   pada   waktu,   tempat,   dan   acara   yang ditentukan.
b.   Surat   mandat   merupakan   surat   pemindahan   kekuasaan/   jabatan sementara kepada pihak lain dalam hal ini pengurus inti.
c. Surat   Rekomendasi   merupakan   Surat   yang   berisi   tentang perekomendasian anggota IKAB Unhas  untuk sesuatu hal.
d.   Surat     peminjaman     merupakan     surat     yang     berisi     tentang peminjaman  yang  dibuat untuk keperluan IKAB Unhas.
e.   Surat   peringatan   merupakan   surat   yang   dikeluarkan   oleh   ketua umum    kepada pengurus   yang   melakukan   pelanggaran   terhadap konstitusi  ataupun  aturan  yang berlaku di IKAB Unhas. 



f. Surat Permohonan merupakan surat  yang berisi tentang permohonan yang memuat keperluan  IKAB Unhas.
g.   Surat pernyataan merupakan surat yang berisi tentang penegasan sikap lembaga  yang diperuntukkan untuk pemberhentian, pemindahan atau pengangkatan jabatan dalam kepengurusan IKAB Unhas
h.   Surat  ketetapan  merupakan  surat   yang  dibuat  untuk  menetapkan keputusan dalam persidangan yang bersifat mengikat.
i. Surat penghargaan merupakan surat yang di keluarkan sebagai bentuk aparesiasi kepada seseorang atau lembaga yang terdiri dari sertifikat atau piagam
3. Unsur-unsur Surat

a.   Kop Surat dicetak di tengah bagian atas yang memuat :

1)  Gambar lambang Unhas

2)  Gambar lambang IKAB Unhas

3)  Kepanjangan dari IKAB Unhas

Nama organisasi berada pada bagian paling atas dari kop surat.

4)  Alamat IKAB Unhas :

a) Alamat kesekertariatan IKAB Unhas memuat: wilayah kota dan kode pos, alamat dicetak di bawah nama organisasi.
b) Kontak ditulis dibawah alamat IKAB Unhas dan e-mail IKAB Unhas merupakan e-mail resmi yang digunakan untuk menerima atau mengirim data agar lebih terpusat.
5) Seluruh  huruf  yang  digunakan  untuk  mengetik  kop  surat menggunakan jenis huruf  “TIMES NEW ROMAN” dan berwarna hitam. Nama organisasi menggunakan huruf capital, ukuran 12 dicetak tebal. Alamat IKAB Unhas ukuran 9.
6)  Pada   bagian   surat   untuk   kepanitiaan   ditambahkan   “Panitia Pelaksana dan Nama Kegiatan” dan diletakkan  pada bagian atas nama  organisasi  dengan  ketentuan  penulisan  yang  sama  dengan
penulisan nama organisasi.






(kop surat) 



b.         Isi Surat



Isi  surat  adalah  hal-hal  yang  berada  antara  kop  surat  dan 

tandatangan yang diatur lebih lanjut dalam format surat. A.   Nomor, lampiran, dan perihal
a.   Nomor surat adalah nomor urut pada buku agenda surat keluar beserta kode- kode yang telah ditetapkan untuk itu,
b.   Nomor surat ditulis secara berurutan berdasarkan perihal.

c.   Nomor surat terdiri dari enam kolom yang dipisah oleh garis miring yaitu nomor surat, kode surat, nama kegiatan dan nama organisasi yang disingkat, serta bulan dengan memakai angka romawi, dan tahun menggunakan angka Arab.
d.   Lampiran  diisi  jika  memang  ada  lampiran  yang  disertakan bersama surat tersebut sebagai tambahan penjelasan.
e.   Jumlah lampiran ditulis dengan angka Arab.

f. Perihal  ditulis  isi  atau  pokok  persoalan  yang  dimaksud  dan ditebalkan (bold).
B.   Tanggal, alamat, dan tujuan surat

a.   Tanggal   ditulis  lengkap   beserta  bulan   dan   tahun,  dengan didahului nama daerah dikeluarkannya surat. Tanggal ditulis disebelah kanan bawah setelah ucapan salam penutup.
b.   Alamat dan tujuan surat ditulis secara lengkap dan diletakkan disebelah kiri dibawah perihal.
C.   Kalimat pembuka dan penutup surat

a. Setiap  surat  dibuka  dengan  kalimat  “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” yang dimiringkan (italic) berada dibawah alamat tujuan surat sejajar dengan perihal.
b.   Setiap alinea rata kiri kanan

c. Setiap surat ditutup dengan kalimat “Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” yang dimiringkan (italic). Ditambahkan slogan “Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang”.
d.   Penulisan   nama penandatanganan menggunakan huruf kapital 



diawal kata,  diberi   garis   bawah   dan   dicantumkan   jabatan serta ditebalkan.
e.   Menggunakan jenis huruf “TIMES NEW ROMAN” ukuran 12

spasi 1,5 dalam setiap penulisan.

4. Kode Surat

a.   Kode  A  :  surat  internal  organisasi  (  Surat  Rekomendasi,  Surat

Peringatan,  Surat Mandat, Surat Ketetapan ).

b.   Kode B : surat eksternal organisasi (Surat Peminjaman, Surat Undangan, Surat Permohonan, Surat Penghargaan).
5. Format Surat

a.   Format surat penghargaan

Surat penghargaan memuat :

1)  Gambar lambang Unhas

2)  Gambar lambang IKAB Unhas

3)  Gambar lambang Kegiatan ( jika ada )

4)  Gambar lambang sponsor, media partner, maupun lembaga lain yang turut mendukung kegiatan ( jika ada )
5)  Tulisan “Sertifikat”  atau “ Piagam Penghargaan”  (merupakan perihal)
6)  Nomor surat

7)  Nama penerima

8)  Status penerima ( peserta, pemateri, moderator, dll )

9)  Nama kegiatan

10) Tema kegiatan ( jika ada )

11) Tempat dan tanggal kegiatan

12) Yang bertanda tangan 



b.  Format surat undangan, surat peminjaman dan surat permohonan

KOP SURAT Nomor    :

Lampiran :

Perihal    : (contoh)

Kepada Yth.

……………………..

Di –

Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

………………………………………………………………………….

………………………………………………………………………………

……………………………………………………….

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

“Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang”

Tempat, tanggal bulan Tahun

Menyetujui, Pengurus Harian
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin Periode ….



Nama                                                                     Nama
Ketua Umum                                                       Sekretaris Umum



Keterangan :

A. Untuk  surat  peminjaman  jika  barang/alat  yang  dipinjam  melebihi  satu diberi lampiran daftar barang-barang yang ingin dipinjam.
B.        Untuk surat permohonan sk kepanitiaan, dilampirkan susunan kepanitiaan. C.        Untuk     surat     permohonan     rekomendasi     kegiatan     dan     surat
permohonan   dana dilampirkan satu bundel proposal kegiatan. 



c.   Format surat rekomendasi


KOP SURAT SURAT REKOMENDASI

Nomor                : Lampiran            :
Perihal                : (contoh)


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………... Demikian surat rekomendasi ini kami buat, mohon kiranya ditindak lanjuti dan di-

pergunakan sebagaimana mestinya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

“Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang”
Tempat, Tanggal bulan tahun

Menyetuui, Pengurus Harian
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi
Universitas Hasanuddin
Periode ….




Tembusan :
1.
2.

Nama
Ketua Umum 



d.  Format surat mandat





Nomor                : Lampiran            :
Perihal                : (contoh)

KOP SURAT SURAT MANDAT 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan……………………. , maka saya

Nama                   : NIM          : Jabatan                :
Memberikan mandat kepada saudara/i : Nama                   :
NIM          : Jabatan                :
Untuk sementara menjabat sebagai…………..terhitung mulai tanggal …. sampai…. Demikian surat mandat ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,.
“Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang”
Tempat, Tanggal bulan tahun
Menyetuui, Pengurus Harian
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin Periode ….




Tembusan :
1.

Nama
Ketua Umum 



e.   Format surat peringatan




Nomor                : Lampiran            :
Perihal                : (contoh)

KOP SURAT
SURAT PERINGATAN 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan hasil rapat pengurus harian Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin (IKAB Unhas), tanggal….. saudara/i yang tercantum namanya di bawah ini : Nama  :……………..
Bidang :……………..
Jabatan :…………….
Kami beritahukan kepada saudara/i agar aktif dan berperan serta dalam kepengurusan IKAB Unhas, jika tidak aktif , maka kami akan memberikan sanksi tegas ataupun pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara/i.
Demikianlah surat peringatan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
“Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang”


Menyetujui, Pengurus Harian
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin Periode ….


Nama
Ketua Umun

Tempat, Tanggal bulan tahun 

Tembusan:
1. 



f.   Format surat pernyataan




Nomor                : Lampiran            :
Perihal                : (contoh)

KOP SURAT SURAT PERNYATAAN 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan hasil rapat pengurus harian Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas
Hasanuddin (IKAB Unhas) tanggal….. saudara/i yang tercantum namanya di bawah ini :

Nama :…………….. Bidang :…………….. Jabatan    :…………….
Kami beritahukan kepada saudara/i bahwa anda ………………………………………….
Demikianlah surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
“Menggapai Asa, Mengisi dan Menghiasi Indonesia Cemerlang” 










Tembusan:
1.


Menyetujui, Pengurus Harian
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi
Universitas Hasanuddin
Periode ….


Nama
Ketua Umun

Tempat, Tanggal bulan tahun 



g.   Format surat ketetapan

KOP SURAT SURAT KETETAPAN
Nomor : ……

Tentang

………………………………………………….

Dengan  Rahmat  Tuhan  Yang  Maha  Esa  …………………  Ikatan  Keluarga  Mahasiswa  Bidikmisi
Universitas Hasanuddin, setelah :

Menimbang                  : Bahwa demi  kelancaran roda organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas
Hasanuddin maka dipandang perlu untuk menetapkan  …………………………..
Mengingat              : 1. AD dan ART MUBES …. IKAB UNHAS
2. GBHKO MUBES …. IKAB UNHAS
3. PDA MUBES …. IKAB UNHAS
4. KODE ETIK MUBES …. IKAB UNHAS
Memperhatikan  : Saran dan usul ……………….

Memutuskan

Menetapkan                              : …………………………….

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan di tinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di :…………….. Pada Tanggal : …………..... Pukul             : …………….


Presidium Sidang ……
……………………
Tahun


Nama Nama Nama
Presidium II Presidium I Presidium III




6.   Penyimpanan Surat

a.   Setiap surat keluar dan masuk setelah diagendakan harus di arsipkan b.   Surat keluar disimpan dalam satu bundle
c.   Surat masuk disimpan dalam satu bundle



B.  Administrasi Kesekretariatan

1.   Pengertian

Administrasi kesekretariatan IKAB Unhas adalah keseluruhan proses penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan IKAB Unhas yang berfungsi sebagai tempat dan pusat aktivitas organisasi. Penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan IKAB Unhas merupakan hal yang sangat vital guna mendukung lancarnya gerak organisasi.
2.  Ruang Lingkup Kesekretariatan

a. Inventaris Organisasi

Inventarisasi organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi sebagai penunjang gerak organisasi. Pengelolaan inventarisasi, antara lain :
1)  Inventaris  dalam  bentuk  apapun  digunakan  untuk  kepentingan IKAB Unhas dan di luar IKAB Unhas dengan persyaratan administrasi Kesektariatan umum dan diketahui oleh ketua umum IKAB Unhas.
2)  Untuk mengontrol inventaris perlu dibuat daftar inventaris dalam sebuah buku khusus (buku inventaris).
3) Pengelolaan  inventaris  dilakukan  dengan  baik  oleh  bagian kesekretariatan IKAB Unhas.
4) Pengelolaan Inventaris IKAB Unhas oleh Bagian kesektariatan dipertanggungjawabkan kepada ketua umum IKAB Unhas.
b. Buku Organisasi

Buku   organisasi   adalah   semua   buku   yang   diperlukan   serta digunakan dalam satu masa kepengurusan yang berfungsi sebagai recording terhadap berbagai kegiatan ataupun segala bentuk administrasi. Buku organisasi antara lain : 



1)  Buku Inventaris

Buku   inventaris   adalah   buku   yang   memuat   semua   data mengenai   inventaris   organisasi   dengan   format   kolom   sebagai berikut:
a)   Nomor urut

b)   Kode inventaris

•  Alat Tulis Kantor : ATK

•  Buku : BK

•  Elektronik : EL

•  Peralatan Olahraga : PO

•  Barang Rumah Tangga : BRT

c)   Nama inventaris d)   Jumlah inventaris e)   Asal inventaris
f)    Kondisi inventaris ( Baik, Kurang Baik, Rusak )



2)  Buku Induk

Buku induk adalah buku yang berisi data diri pengurus harian IKAB Unhas setiap periode kepengurusannya dengan memuat hal- hal sebagai berikut :
a)  Nomor urut b)  Nama
c)  NIM

d) Fakultas/Departemen e)  Tempat, tanggal lahir f)   Daerah asal
g)  Alamat

h)  Jabatan/periode i)   Kontak
j)   Foto 



3)  Buku Agenda Surat

Buku agenda surat adalah buku yang berisi daftar surat masuk dan surat keluar organisasi dengan memuat hal-hal sebagai berikut : a)  Nomor urut
b)  Nomor surat c)  Tanggal surat d)  Dari/tujuan
e)  Penerima f)   Perihal
4)  Buku Kas

Buku kas adalah buku yang berisi daftar pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi
5)  Buku Notulensi

Buku notulensi adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat hasil dari pelaksanaan perangkat-perangkat organisasi.
6)  Database

Database adalah kumpulan data seluruh mahasiswa penerima bidikmisi Universitas Hasanuddin yang diperoleh dari lembaga kemahasiswaan universitas.


c. Arsip

Arsip  adalah  dokumen  yang  menyangkut  kepentingan  organisasi dan disimpan secara sistematis karena memiliki nilai manfaat yang sewaktu-waktu digunakan. Bentuk-bentuk arsip yaitu sebagai berikut :
1)  Surat

2)  Nota dan kwitansi

3)  Laporan pertanggungjawaban

4)  Softfile

5)  Foto kegiatan

6)  Dokumen-dokumen lainnya yang dianggap penting 



C.  Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan IKAB Unhas adalah keseluruhan proses yang mengatur sirkulasi keuangan baik yang diterima maupun yang dikeluarkan selama periode kepengurusan yang digunakan untuk kebutuhan IKAB Unhas. Cakupan dalam administrasi keuangan antara lain : nota, kwitansi (masuk dan keluar).
Format tabel yang digunakan dalam pencatatan administrasi keuangan memuat hal-hal sebagai berikut :
a)  Nomor urut

b)  Hari, tanggal pemasukan/pengeluaran kas c)  Uraian
d)  Debet (Rp) e)  Kredit (Rp) f)   Saldo (Rp) g)  Nomor nota h)  Keterangan




BAB III

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ)

Adapun   laporan   pertanggungjawaban   yang   dimaksud   adalah   laporan pertanggungjawaban kepanitiaan dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan.


A.  Laporan Pertanggungjawaban Kepanitiaan

Laporan pertanggungjawaban kepanitiaan memuat tentang kinerja kepanitiaan dan dilaksanakan paling lambat empat minggu setelah kegiatan. Format penulisan laporan pertanggungjawaban dalam kepanitiaan yang meliputi:
Sampul

Lembar pengesahan

Daftar isi

I. PENDAHULUAN 



A. Latar  Belakang  (landasan  AD  dan  ART,  GBHKO,  Rapat  Kerja,  dan

Rekomendasi Mubes)

B. Tujuan Kegiatan ( landasan hasil Rapat Kerja) II. ISI
A. Nama Kegiatan

B. Tema Kegiatan

C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan

D. Sasaran kegiatan (landasan hasil Rapat Kerja) E. Gambaran umum kepanitiaan
F. Struktur kepanitiaan ( terlampir ) G. Susunan acara ( terlampir )
H. Indikator keberhasilan (landasan hasil Rapat Kerja) I.  Persuratan
J. Anggaran dana

III. LAPORAN DIVISI

A. Deskripsi singkat kegiatan

1.   Deskripsi kerja (gambaran tugas pokok dan fungsi dari divisi tersebut serta perencanaan kerja divisi)
2.   Evaluasi anggota (indikator penilaian keaktifan anggota divisi)

3.   Evaluasi  kerja  divisi  (evaluasi  hasil  kerja  divisi  dari  tiap  anggota berdasarkan tugas masing-masing)
4.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan a.   Pra pelaksanaan
b.   Pelaksanaan

c.   Pasca pelaksanaan

B. Anggaran dana IV. PENUTUP LAMPIRAN
A.  Surat rekomendasi kegiatan

B.  SK Kepanitiaan

C.  Persuratan

D.  Nota 



E.  Susunan acara

F.  Absensi

G.  Daftar inventaris kepanitiaan

H.  Dokumentasi kegiatan

I.   Dokumen-dokumen yang dianggap perlu



B.  Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan

1.   Caturwulan

Adapun  format  laporan  pertanggungjawaban  caturwulan,  sebagai berikut:
Sampul

Lembar Pengesahan

Daftar Isi

LAPORAN KETUA UMUM

I PENDAHULUAN

A. Gambaran umum IKAB Unhas

B. Rekomendasi Mubes



II PEMBAHASAN A.  Kepengurusan
B.  Hubungan eksternal kepengurusan (hubungan eksternal

IKAB Unhas dengan organisasi lainnya)

C.  Rencana Strategi IKAB Unhas Untuk Tahap Selanjutnya

III PENUTUP



LAPORAN WAKIL KETUA UMUM

I PENDAHULUAN

A.  Gambaran internal IKAB Unhas

B.  Program kerja

II PEMBAHASAN

A.  Perkembangan program kerja

B.  Kepanitiaan di bawah IKAB Unhas selama tahap I 



C.  Hubungan internal kepengurusan (pengurus dan warga bidikmisi) D.  Parameter program kerja keorganisasian tahap I
E.  Rencana Strategi pelaksanaan program kerja

III PENUTUP



LAPORAN SEKRETARIS UMUM

I PENDAHULUAN

A.  Gambaran umum administrasi IKAB UNHAS B.  Pedoman Dasar Administrasi (PDA)
II PEMBAHASAN

A. Administrasi IKAB UNHAS B. Barometer administrasi
III PENUTUP



LAPORAN BENDAHARA UMUM

I PENDAHULUAN

A.  Gambaran umum manajemen keuangan

B.  Pedoman dasar keuangan

II PEMBAHASAN

A. Kebendaharaan organisasi

B. Kebendaharaan kepanitiaan

C. Grafik anggaran dana kebendaharaan kepengurusan

D. Parameter manajemen keuangan

E. Rencana strategi manajemen keuangan

III PENUTUP



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  BIDANG

I PENDAHULUAN A. Deskripsi Bidang B. Keanggotaan
C. Program kerja

II PEMBAHASAN 



A.  Kondisi keanggotaan.

B.  Penanggung jawab dalam program kerja.

C.  Program kerja yang terlaksana dan belum terlaksana

D.  Kepanitiaan dan LPJ

E.  Kendala program kerja dan keanggotaan

F.  Parameter keaktifan dan program kerja

G.  Rencana strategi program kerja tahap selanjutnya

III PENUTUP



2.   Akhir Periode Kepengurusan

Sampul

Lembar Pengesahan

Daftar isi

I PENDAHULUAN

A.  Gambaran Umum IKAB Unhas

B.  Rekomendasi Mubes

II PEMBAHASAN

A.  Pembahasan Umum

1. Kepengurusan

2. Program Kerja

B.  Pembahasan Khusus

1. Kondisi Eksternal Kepengurusan

2. Kondisi Internal Kepengurusan

C.  Hasil Dan Kendala Selama Periode Kepengurusan

1.   Hasil

2.   Kendala

D.  Landasan Hukum Pelaksanaan LPJ E. Struktur Kepengurusan
III RENCANA PROGRAM KERJA IV REALISASI PROGRAM KERJA A.  Bidang
1.    Deskripsi Bidang 



2.    Keanggotaan

3.    Kondisi Keanggotaan

4.    Matriks Pencapaian Program Kerja

5.    Evaluasi Program Kerja

V LAPORAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN A.  Administrasi
1.   Administrasi Persuratan a. Surat Keluar
b.   Surat Masuk c.   Surat Mandat
d.   Surat Rekomendasi e.   Surat Peringatan
f.   Surat Pernyataan

g.   Surat Permohonan h.   Surat Penghargaan i.    Surat Ketetapan
2.   Administrasi Kesektariatan a.   Buku inventaris
b.   Buku agenda surat c.   Buku kas
d.   Buku induk

e.   Buku notulensi f.   Data base
g.   Arsip

B.  Keuangan organisasi VI PENUTUP LAMPIRAN
1.   Kalender Program Kerja

2.   Daftar Ketua Bidikmisi Fakultas (jika ada)

3.   Hasil Advokasi (jika ada)

4.   Persuratan

5.   Nota & Kwitansi 



6.   Inventaris

7.   Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu



BAB IV PENUTUP

Hal-hal  dalam  pedoman  dasar  administrasi  ini  tidak  akan  ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di           : Leang-leang

Hari                         : Senin

Tanggal                    : 01 Januari 2018

Pukul                       : 04.58 WITA

Oleh                         : Presidium Sidang

AD/ART IKAB Unhas

Assalamualaikum Wr.Wb

Halo sahabat Bidikmisi, kali ini admin mau kasi info seputar organisasi Bidikmisi yaitu IKAB Unhas. Nah, yang penasaran sama konstitusi IKAB Unhas, kuyy dibaca dan dipahami.
Untuk yang pertama, yukk baca Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Rangga (ART)  IKAB Unhas...Check this out


***



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
(Nama)
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat IKAB Unhas.
Pasal 2
(Waktu)
IKAB U
nhas  didirikan pada tanggal 3 Februari 2011 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 3
(Tempat)
IKAB U
nhas bertempat di Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
(Asas)
IKAB Unhas berasaskan Pancasila
Pasal 5
(Landasan)
1.      Landasan konstitusional IKAB Unhas yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan PP. NO. 12 Tahun 2012 tentang “PENDIDIKAN TINGGI” dan statuta Universitas Hasanuddin.
2.      Landasan operasional IKAB Unhas yaitu tridharma perguruan tinggi.

BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal  6
(Status)
IKAB Unhas adalah organisasi intra universitas yang mewadahi mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi di Universitas Hasanuddin.
Pasal 7
(Kedaulatan)
Kedaulatan tertinggi IKAB Unhas  berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya di musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

BAB IV
BENTUK  DAN SIFAT
Pasal 8
(Bentuk)
IKAB Unhas berbentuk Semi Otonom.
Pasal 9
(Sifat)
IKAB Unhas bersifat keilmuan dan kekeluargaan.




BAB  V
VISI DAN  MISI
Pasal  10
(Visi)
Terciptanya Mahasiswa Bidikmisi Unhas yang berkarakter MARITIM dan berwawasan global  menuju generasi emas Indonesia 2045.
Pasal 11
(Misi)
1.      Meningkatkan dan mengembangkan mutu mahasiswa Bidikmisi dengan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui karya nyata secara professional.
2.   Meningkatkan persatuan dan kesatuan keluarga mahasiswa Bidikmisi.
3.   Menjadi sarana informasi beasiswa khususnya Beasiswa Bidikmisi.
4.  Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internal maupun lembaga eksternal demi perkembangan organisasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota IKAB Unhas adalah mahasiswa penerima dan / atau yang pernah menerima Beasiswa Bidikmisi di Universitas Hasanuddin.

BAB VII
FASILITAS
Pasal 13
1.      Seluruh fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas diinventariskan dan dibawah pertanggungjawaban pengurus IKAB Unhas.
2.      Mekanisme pertanggungjawaban akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2.      Perubahan anggaran dasar dilakukan atas usul dan disepakati lebih dari setengah peserta musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah luar biasa.
2.      Musyawarah pembubaran organisasi harus disetujui dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IKAB Unhas.

BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di             : BTP
Hari                          : Rabu
  Tanggal                     : 22 Desember 2016
                                                        Pukul                        : 21.22 WITA
                                                        Oleh                         : Presidium Sidang



***

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
(IKAB UNHAS)

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(logo dan makna logo)

Makna Logo :
1.         Huruf I :   (Petir dan Toga) Melambangkan  kecemerlangan dan menggapai asa.
2.         Huruf K  : (Pulau  Sulawesi berwarna Biru Tua)  Melambangkan IKAB Unhas berada di Pulau Sulawesi.
3.         Huruf A  : (Huruf Lontara) Melambangkan kearifan lokal Sulawesi Selatan.
4.         Huruf B  : (B dalam Bingkai) melambangkan mahasiswa Bidikmisi dalam bingkai kebersamaan dan kekeluargaan.
5.         Lingkaran Biru melambangkan kebijaksanaan.
6.         Lambang Ayam melambangkan bahwa IKAB Unhas  berada dalam naungan Universitas Hasanuddin.
7.         Latar Putih melambangkan kesucian dalam pikiran dan perbuatan bagi mahasiswa Bidikmisi.
8.         Merah melambangkan keberanian dalam mengambil tindakan dan keputusan.
Pasal 2
(Bendera)

Bendera IKAB Unhas memiliki ukuran 120 cm  x 90 cm dan berlogokan IKAB Unhas.
Pasal 3
(Pakaian Dinas Harian)
1.      Pakaian Dinas Harian IKAB Unhas berwarna hitam, biru, putih dan merah.
2.      Bagian lengan kiri Pakaian Dinas Harian terdapat logo IKAB Unhas dan logo UNHAS terdapat dibagian kanan.
                                                              *lampiran foto pdh*
Pasal 4
(Stempel)
1.      Stempel resmi IKAB Unhas bergambar logo IKAB Unhas
2.      Stempel panitia kegiatan bertuliskan “PANPEL IKAB UNHAS”
Pasal 5
(Kop Surat)
Kop surat IKAB Unhas terdiri atas logo UNHAS, logo IKAB Unhas, bertuliskan nama organisasi, alamat sekretariat dan kontak.

Pasal 6
(Motto IKAB Unhas)
Menggapai asa, mengisi dan menghiasi Indonesia cemerlang
Pasal 7
(Mars IKAB Unhas)
                                                                                                Ciptaan: Jailani Arrasyid
MARS IKAB UNHAS
AYO MAJU BERSAMA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MEMBANGUN BERSAMA NEGERI IBU PERTIWI
TETAP TEGAKKAN JIWA MERAHMU
UNTUK ALMAMATER TERCINTA
JAYALAH SELALU JAYALAH HASANUDDIN
REFF : BERSAMA KITA MAJU
 UNTUK MENGGAPAI ASA
 DEMI CITA-CITA YANG LUHUR
 KOKOHKAN PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
 DEMI MENGGAPAI INDONESIA JAYA
AYO BANGKIT WAHAI MUDA PEMUDI
DEMI JAYA INDONESIA
MENGGAPAI ASA DAN MERAIH CITA-CITA
BERSAMA KITA MAJU
UNTUK MENGGAPAI ASA
DEMI CITA-CITA YANG LUHUR
KOKOHKAN PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
DEMI MENGGAPAI INDONESIA JAYA
JAYALAH BIDIKMISI
JAYALAH BIDIKMISI


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
(Pembina)
Pembina IKAB Unhas adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasanuddin.
Pasal 9
 (Dewan Penasihat Organisasi (DPO))
Dewan Penasihat  Organisasi (DPO) IKAB Unhas yang anggotanya dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah besar dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang ditentukan pada bagian lain dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 10
(Pengurus harian)
Pengurus harian IKAB Unhas adalah anggota penuh IKAB Unhas yang dipilih oleh ketua umum IKAB Unhas dengan proses Screening.

BAB III
DEWAN PENASIHAT ORGANISASI
Pasal 11
(Syarat keanggotaan)
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Pernah menjabat sebagai pengurus IKAB Unhas
3.      Menjaga nama baik IKAB Unhas dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4.      Mampu menjelaskan konstitusi IKAB Unhas
5.      Mampu bertanggung jawab
Pasal 12
(Anggota)
Anggota Dewan Penasihat Organisasi IKAB Unhas berjumlah ganjil
                                                                     Pasal 13
(Mekanisme Pemilihan Anggota)
Anggota DPO IKAB Unhas dipilih oleh peserta musyawarah IKAB Unhas.

BAB IV
KETUA UMUM IKAB UNHAS
Pasal 14
(Pengertian)
Ketua Umum IKAB Unhas  adalah anggota penuh IKAB Unhas  yang terpilih dalam musyawarah besar sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAB Unhas.
Pasal 15
(Syarat – syarat)
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Anggota penuh IKAB Unhas
3.      Menjaga nama baik dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4.      Bertanggung jawab, dan tegas serta berani mengambil keputusan.
5.      Tidak memiliki jabatan inti pada organisasi lain
6.      Mampu menjelaskan konstitusi IKAB Unhas.
Pasal 16
(Mekanisme pemilihan)
1.      Calon ketua umum  IKAB Unhas ditentukan melalui mekanisme penjaringan  bakal calon.
2.      Calon ketua umum IKAB Unhas dipilih di musyawarah besar IKAB Unhas.
3.      Ketua umum IKAB Unhas terpilih ditetapkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa IKAB Unhas
Pasal 17
(Kewajiban)
Kewajiban ketua umum IKAB Unhas adalah membentuk struktur kepengurusan selama satu periode dan harus dipertanggungjawabkan setelah ditetapkan.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG STRUKTURAL
Pasal 18
(Pembina)
Pembina IKAB Unhas dapat mengadakan dialog, menyampaikan saran dan arahan kepada pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 19
(Dewan Penasihat Organisasi (DPO))
1.      DPO IKAB Unhas berkewajiban menasihati segala bentuk  aktivitas pengurus harian IKAB Unhas agar berjalan sesuai dengan konstitusi IKAB Unhas.
2.      Memberikan pandangan umum terhadap kinerja pengurus harian sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam laporan evaluasi kinerja pengurus harian selama kepengurusan pada laporan pertanggungjawaban caturwulan dan musyawarah besar IKAB Unhas.
3.      DPO IKAB Unhas wajib melakasanakan rapat koordinasi dengan pengurus IKAB Unhas.
4.      DPO IKAB Unhas berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pembina IKAB Unhas pada saat situasi dan kondisi tertentu
Pasal 20
(Pengurus harian)
1.      Pengurus harian IKAB Unhas mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengembangkan organisasi serta  mengambil tindakan untuk menjalankan ketetapan organisasi sesuai fungsinya.
2.      Pengurus harian IKAB Unhas wajib melakukan rapat kerja dan menetapkan  Program kerja di awal kepengurusan.
3.      Pengurus harian IKAB Unhas dapat mengadakan konsultasi dengan pembina IKAB Unhas dan anggota IKAB Unhas
4.      Pengurus harian  IKAB Unhas wajib memberikan laporan evaluasi kinerja selama kepengurusan kepada DPO IKAB Unhas dan laporan pertanggungjawaban pada saat musyawarah besar kepada anggota IKAB Unhas
Pasal 21
(Ketua umum IKAB Unhas)
1.      Bertanggungjawab terhadap terlaksananya semua program kerja IKAB Unhas.
2.      Ketua umum  IKAB Unhas wajib melakukan koordinasi kepada pengurus harian lainnya dan/atau anggota.
3.      Ketua umum IKAB Unhas dapat melakukan konsultasi kepada Pembina, DPO dan anggota IKAB Unhas.
4.      Ketua umum   IKAB Unhas  dapat melakukan perubahan struktur kepengurusan dengan meminta pertimbangan dari DPO.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 22
(Bentuk)
Anggota IKAB Unhas adalah mahasiswa penerima dan/atau yang pernah menerima beasiswa bidikmisi Universitas Hasanudin yang terdiri dari anggota penuh, anggota biasa dan anggota istimewa.
Pasal 23
(Jenis dan Syarat keanggotaan)
1.      Anggota biasa adalah semua mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin
2.      Anggota penuh IKAB Unhas adalah  mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi Universitas Hasanuddin yang telah mengikuti semua proses perekrutan anggota penuh IKAB Unhas. Proses perekrutan anggota penuh IKAB Unhas yaitu :
a.       Penyambutan mahasiswa baru bidikmisi Unhas.
b.      Pelatihan Dasar Kepemimpinan.
3.      Anggota istimewa adalah mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang telah menyelesaikan masa studinya maupun yang diberhentikan bidikmisinya.


Pasal 24
(Kewajiban)
1.      Setiap anggota IKAB Unhas wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik  IKAB Unhas
2.      Setiap anggota penuh IKAB Unhas wajib menjalankan dan menaati konstitusi IKAB Unhas
Pasal 25
(Hak)
Setiap anggota IKAB Unhas mempunyai hak:
1.      Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam setiap forum IKAB Unhas.
2.      Anggota penuh dan anggota istimewa berhak memilih dan dipilih.
3.      Anggota biasa hanya berhak memilih.
4.      Menggunakan segala fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas melalui persetujuan pengurus IKAB Unhas.
5.      Mengajukan ide dan gagasannya serta menjalankannya demi kemajuan IKAB Unhas.
Pasal 26
(Berakhirnya Keanggotaan)
Setiap anggota IKAB Unhas berakhir apabila meninggal dunia.

BAB VII
PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 27
(Perangkat Kerja)
Perangkat Kerja IKAB Unhas terdiri dari Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Koordinasi DPO, Rapat Kerja Pengurus Harian, Rapat Pengurus Harian, Rapat Evaluasi pengurus harian, dan Rapat Umum.
Pasal 28
(Musyawarah Besar)
1.      Musyawarah besar merupakan forum tertinggi dalam IKAB Unhas yang terdiri dari seluruh anggota IKAB Unhas.
2.      Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu tahun periode kepengurusan yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab DPO dan pengurus harian IKAB Unhas.
3.      Keputusan Musyawarah Besar IKAB Unhas adalah :
a.       Menetapkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus harian IKAB Unhas.
b.      Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Kerja Organisasi, konstitusi dan rekomendasi MUBES.
c.       Menetapkan anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
d.      Menetapkan ketua umum IKAB Unhas.
4.      Keputusan-keputusan Musyawarah Besar IKAB Unhas bersifat mengikat dan hanya dapat diubah pada Musyawarah Besar  berikutnya atau Musyawarah Luar Biasa.
5.      Musyawarah Besar dapat dinyatakan sah apabila:
a.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IKAB Unhas.
b.      Apabila point a tidak terpenuhi sampai waktu yang telah ditentukan, maka sidang ditunda selama 1 x 15 menit.
c.       Apabila setelah ditunda dan quorum tetap tidak terpenuhi maka sidang tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Pasal 29
(Musyawarah Luar Biasa)
1.      Musyawarah  Luar  Biasa merupakan forum yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas dan atau mayoritas anggota dengan persetujuan DPO IKAB Unhas apabila keadaan organisasi dianggap genting.
2.      Musyawarah Luar Biasa menjadi tanggung jawab DPO IKAB Unhas.
3.      Keputusan-keputusan dalam Musyawarah Luar Biasa setara dengan keputusan-keputusan dalam Musyawarah Besar.



Pasal 30
(Rapat Kerja Pengurus Harian)
1.      Rapat kerja pengurus harian adalah rapat yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas yang baru dibentuk untuk membahas dan menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode kepengurusan.
2.      Rapat Kerja Pengurus Harian dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3.      Rapat kerja pengurus harian dihadiri oleh DPO dan anggota IKAB Unhas.
4.      Ketetapan Rapat Kerja pengurus harian bersifat mengikat seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5.      Rapat Kerja Pengurus Harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 31
(Rapat Pengurus Harian)
1.      Rapat pengurus harian merupakan forum yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas .
2.      Rapat pengurus harian dilaksanakan secara berkala berdasarkan hasil rapat tiap-tiap pengurus harian IKAB Unhas setiap periode kepengurusan.
3.      Keputusan rapat pengurus harian berlaku bagi seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
4.      Rapat pengurus harian IKAB Unhas  dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 32
(Rapat Evaluasi Pengurus Harian)
1.      Rapat evaluasi pengurus harian merupakan rapat yang diadakan oleh DPO untuk menilai kinerja pengurus harian.
2.      Rapat evaluasi dilaksanakan setiap caturwulan dalam satu periode kepengurusan
3.      Caturwulan dalam satu periode kepengurusan terhitung sejak pelantikan pengurus harian.
4.      Rapat evaluasi harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5.      Rapat evaluasi pengurus harian dihadiri oleh anggota IKAB Unhas.
Pasal 33
(Rapat Koordinasi DPO)
1.      Rapat koordinasi DPO merupakan forum yang diadakan oleh DPO IKAB Unhas
2.      Rapat koordinasi DPO dilaksanakan atas kebutuhan kepungurusan dengan pertimbangan DPO.
3.      Rapat koordinasi DPO dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 34
(Rapat Umum)
Rapat umum merupakan rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian IKAB Unhas sesuai dengan kebutuhan keanggotaan IKAB Unhas.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PERSIDANGAN
Pasal 35
(Mekanisme)
1.      Keputusan sidang-sidang IKAB Unhas berdasarkan asas musyawarah mufakat.
2.      Apabila terdapat ketidaksepakatan terhadap suatu hal dalam persidangan, pimpinan sidang dapat menskorsing dan memberikan kesempatan kepada forum untuk melakukan lobbying.
3.      Apabila upaya-upaya sebagaimana ayat 1 dan 2 tidak tercapai, pengambilan  keputusan dapat dilakukan dengan voting.
Pasal 36
(Syarat Sah)
1.      Pengambilan keputusan dalam suatu sidang dinyatakan sah apabila peserta sidang telah memenuhi syarat sahnya quorum sidang.
2.      Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara hanya dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 37
(Pemungutan Suara)
Pemungutan suara dapat diulang apabila terjadi kesamaan jumlah suara atau suara yang masuk melebihi jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 38
(Peninjauan Kembali)
1.      Pengesahan  dalam persidangan dapat ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan di dalamnya dan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.
2.      Upaya peninjauan kembali sebagaimana disebutkan ayat 1 dinyatakan sah apabila ditetapkan dalam perangkat organisasi yang setingkat dengan pengambilan keputusan yang akan ditinjau kembali.

BAB IX
Administrasi, Keuangan dan Kesekretariatan
Pasal 39
(Administrasi)
1.      Segala bentuk administrasi dalam organisasi akan di atur lebih lanjut dalam pedoman dasar administrasi.
2.      Pedoman dasar administrasi dapat ditinjau dalam forum musyawarah besar dan atau musyawarah luar biasa.
Pasal 40
(Keuangan)
1.      Sumber dana berasal dari iuran pengurus harian IKAB Unhas, proposal kegiatan, dan sumber dana lain yang tidak mengikat
2.      Penggunaan dana IKAB Unhas sepenuhnya dikelola Bendahara Umum melalui persetujuan Ketua Umum IKAB Unhas yang berhubungan dengan IKAB Unhas.

Pasal 41
(Sekretariat)
1.      Sekretariat IKAB Unhas merupakan Pusat kegiatan pengurus harian dan anggota IKAB Unhas.
2.      Pemanfaatan sekretariat selain yang disebutkan pada ayat 1 hanya dengan persetujuan dari pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 42
(Inventaris)
1.      Demi kelancaran kinerja organisasi, barang inventaris organisasi disimpan di sekretariat.
2.      Dalam kondisi tertentu barang inventaris organisasi dapat dipindahkan demi keamanannya dengan persetujuan pengurus harian IKAB Unhas.

BAB X
SANKSI KEORGANISASIAN
Pasal 43
(Pelanggaran)
Segala bentuk pelanggaran yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam kode etik
Pasal 44
(Sanksi)
Segala bentuk sanksi yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam kode etik

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 45
1.      Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
2.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.



Pasal 46
Hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam perangkat-perangkat organisasi.

Ditetapkan di     : BTP
Hari                    : Jum’at
Tanggal              :  23 Desember 2016
Pukul                  :           WITA
Oleh                  : Presidiu m Sidang