Selasa, 03 Oktober 2017

AD/ART IKAB Unhas

Assalamualaikum Wr.Wb

Halo sahabat Bidikmisi, kali ini admin mau kasi info seputar organisasi Bidikmisi yaitu IKAB Unhas. Nah, yang penasaran sama konstitusi IKAB Unhas, kuyy dibaca dan dipahami.
Untuk yang pertama, yukk baca Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Rangga (ART)  IKAB Unhas...Check this out


***



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
(Nama)
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat IKAB Unhas.
Pasal 2
(Waktu)
IKAB U
nhas  didirikan pada tanggal 3 Februari 2011 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 3
(Tempat)
IKAB U
nhas bertempat di Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
(Asas)
IKAB Unhas berasaskan Pancasila
Pasal 5
(Landasan)
1.      Landasan konstitusional IKAB Unhas yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan PP. NO. 12 Tahun 2012 tentang “PENDIDIKAN TINGGI” dan statuta Universitas Hasanuddin.
2.      Landasan operasional IKAB Unhas yaitu tridharma perguruan tinggi.

BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal  6
(Status)
IKAB Unhas adalah organisasi intra universitas yang mewadahi mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi di Universitas Hasanuddin.
Pasal 7
(Kedaulatan)
Kedaulatan tertinggi IKAB Unhas  berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya di musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

BAB IV
BENTUK  DAN SIFAT
Pasal 8
(Bentuk)
IKAB Unhas berbentuk Semi Otonom.
Pasal 9
(Sifat)
IKAB Unhas bersifat keilmuan dan kekeluargaan.




BAB  V
VISI DAN  MISI
Pasal  10
(Visi)
Terciptanya Mahasiswa Bidikmisi Unhas yang berkarakter MARITIM dan berwawasan global  menuju generasi emas Indonesia 2045.
Pasal 11
(Misi)
1.      Meningkatkan dan mengembangkan mutu mahasiswa Bidikmisi dengan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui karya nyata secara professional.
2.   Meningkatkan persatuan dan kesatuan keluarga mahasiswa Bidikmisi.
3.   Menjadi sarana informasi beasiswa khususnya Beasiswa Bidikmisi.
4.  Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internal maupun lembaga eksternal demi perkembangan organisasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota IKAB Unhas adalah mahasiswa penerima dan / atau yang pernah menerima Beasiswa Bidikmisi di Universitas Hasanuddin.

BAB VII
FASILITAS
Pasal 13
1.      Seluruh fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas diinventariskan dan dibawah pertanggungjawaban pengurus IKAB Unhas.
2.      Mekanisme pertanggungjawaban akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2.      Perubahan anggaran dasar dilakukan atas usul dan disepakati lebih dari setengah peserta musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah luar biasa.
2.      Musyawarah pembubaran organisasi harus disetujui dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IKAB Unhas.

BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di             : BTP
Hari                          : Rabu
  Tanggal                     : 22 Desember 2016
                                                        Pukul                        : 21.22 WITA
                                                        Oleh                         : Presidium Sidang



***

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
(IKAB UNHAS)

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(logo dan makna logo)

Makna Logo :
1.         Huruf I :   (Petir dan Toga) Melambangkan  kecemerlangan dan menggapai asa.
2.         Huruf K  : (Pulau  Sulawesi berwarna Biru Tua)  Melambangkan IKAB Unhas berada di Pulau Sulawesi.
3.         Huruf A  : (Huruf Lontara) Melambangkan kearifan lokal Sulawesi Selatan.
4.         Huruf B  : (B dalam Bingkai) melambangkan mahasiswa Bidikmisi dalam bingkai kebersamaan dan kekeluargaan.
5.         Lingkaran Biru melambangkan kebijaksanaan.
6.         Lambang Ayam melambangkan bahwa IKAB Unhas  berada dalam naungan Universitas Hasanuddin.
7.         Latar Putih melambangkan kesucian dalam pikiran dan perbuatan bagi mahasiswa Bidikmisi.
8.         Merah melambangkan keberanian dalam mengambil tindakan dan keputusan.
Pasal 2
(Bendera)

Bendera IKAB Unhas memiliki ukuran 120 cm  x 90 cm dan berlogokan IKAB Unhas.
Pasal 3
(Pakaian Dinas Harian)
1.      Pakaian Dinas Harian IKAB Unhas berwarna hitam, biru, putih dan merah.
2.      Bagian lengan kiri Pakaian Dinas Harian terdapat logo IKAB Unhas dan logo UNHAS terdapat dibagian kanan.
                                                              *lampiran foto pdh*
Pasal 4
(Stempel)
1.      Stempel resmi IKAB Unhas bergambar logo IKAB Unhas
2.      Stempel panitia kegiatan bertuliskan “PANPEL IKAB UNHAS”
Pasal 5
(Kop Surat)
Kop surat IKAB Unhas terdiri atas logo UNHAS, logo IKAB Unhas, bertuliskan nama organisasi, alamat sekretariat dan kontak.

Pasal 6
(Motto IKAB Unhas)
Menggapai asa, mengisi dan menghiasi Indonesia cemerlang
Pasal 7
(Mars IKAB Unhas)
                                                                                                Ciptaan: Jailani Arrasyid
MARS IKAB UNHAS
AYO MAJU BERSAMA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MEMBANGUN BERSAMA NEGERI IBU PERTIWI
TETAP TEGAKKAN JIWA MERAHMU
UNTUK ALMAMATER TERCINTA
JAYALAH SELALU JAYALAH HASANUDDIN
REFF : BERSAMA KITA MAJU
 UNTUK MENGGAPAI ASA
 DEMI CITA-CITA YANG LUHUR
 KOKOHKAN PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
 DEMI MENGGAPAI INDONESIA JAYA
AYO BANGKIT WAHAI MUDA PEMUDI
DEMI JAYA INDONESIA
MENGGAPAI ASA DAN MERAIH CITA-CITA
BERSAMA KITA MAJU
UNTUK MENGGAPAI ASA
DEMI CITA-CITA YANG LUHUR
KOKOHKAN PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
DEMI MENGGAPAI INDONESIA JAYA
JAYALAH BIDIKMISI
JAYALAH BIDIKMISI


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
(Pembina)
Pembina IKAB Unhas adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasanuddin.
Pasal 9
 (Dewan Penasihat Organisasi (DPO))
Dewan Penasihat  Organisasi (DPO) IKAB Unhas yang anggotanya dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah besar dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang ditentukan pada bagian lain dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 10
(Pengurus harian)
Pengurus harian IKAB Unhas adalah anggota penuh IKAB Unhas yang dipilih oleh ketua umum IKAB Unhas dengan proses Screening.

BAB III
DEWAN PENASIHAT ORGANISASI
Pasal 11
(Syarat keanggotaan)
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Pernah menjabat sebagai pengurus IKAB Unhas
3.      Menjaga nama baik IKAB Unhas dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4.      Mampu menjelaskan konstitusi IKAB Unhas
5.      Mampu bertanggung jawab
Pasal 12
(Anggota)
Anggota Dewan Penasihat Organisasi IKAB Unhas berjumlah ganjil
                                                                     Pasal 13
(Mekanisme Pemilihan Anggota)
Anggota DPO IKAB Unhas dipilih oleh peserta musyawarah IKAB Unhas.

BAB IV
KETUA UMUM IKAB UNHAS
Pasal 14
(Pengertian)
Ketua Umum IKAB Unhas  adalah anggota penuh IKAB Unhas  yang terpilih dalam musyawarah besar sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAB Unhas.
Pasal 15
(Syarat – syarat)
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Anggota penuh IKAB Unhas
3.      Menjaga nama baik dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4.      Bertanggung jawab, dan tegas serta berani mengambil keputusan.
5.      Tidak memiliki jabatan inti pada organisasi lain
6.      Mampu menjelaskan konstitusi IKAB Unhas.
Pasal 16
(Mekanisme pemilihan)
1.      Calon ketua umum  IKAB Unhas ditentukan melalui mekanisme penjaringan  bakal calon.
2.      Calon ketua umum IKAB Unhas dipilih di musyawarah besar IKAB Unhas.
3.      Ketua umum IKAB Unhas terpilih ditetapkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa IKAB Unhas
Pasal 17
(Kewajiban)
Kewajiban ketua umum IKAB Unhas adalah membentuk struktur kepengurusan selama satu periode dan harus dipertanggungjawabkan setelah ditetapkan.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG STRUKTURAL
Pasal 18
(Pembina)
Pembina IKAB Unhas dapat mengadakan dialog, menyampaikan saran dan arahan kepada pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 19
(Dewan Penasihat Organisasi (DPO))
1.      DPO IKAB Unhas berkewajiban menasihati segala bentuk  aktivitas pengurus harian IKAB Unhas agar berjalan sesuai dengan konstitusi IKAB Unhas.
2.      Memberikan pandangan umum terhadap kinerja pengurus harian sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam laporan evaluasi kinerja pengurus harian selama kepengurusan pada laporan pertanggungjawaban caturwulan dan musyawarah besar IKAB Unhas.
3.      DPO IKAB Unhas wajib melakasanakan rapat koordinasi dengan pengurus IKAB Unhas.
4.      DPO IKAB Unhas berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pembina IKAB Unhas pada saat situasi dan kondisi tertentu
Pasal 20
(Pengurus harian)
1.      Pengurus harian IKAB Unhas mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengembangkan organisasi serta  mengambil tindakan untuk menjalankan ketetapan organisasi sesuai fungsinya.
2.      Pengurus harian IKAB Unhas wajib melakukan rapat kerja dan menetapkan  Program kerja di awal kepengurusan.
3.      Pengurus harian IKAB Unhas dapat mengadakan konsultasi dengan pembina IKAB Unhas dan anggota IKAB Unhas
4.      Pengurus harian  IKAB Unhas wajib memberikan laporan evaluasi kinerja selama kepengurusan kepada DPO IKAB Unhas dan laporan pertanggungjawaban pada saat musyawarah besar kepada anggota IKAB Unhas
Pasal 21
(Ketua umum IKAB Unhas)
1.      Bertanggungjawab terhadap terlaksananya semua program kerja IKAB Unhas.
2.      Ketua umum  IKAB Unhas wajib melakukan koordinasi kepada pengurus harian lainnya dan/atau anggota.
3.      Ketua umum IKAB Unhas dapat melakukan konsultasi kepada Pembina, DPO dan anggota IKAB Unhas.
4.      Ketua umum   IKAB Unhas  dapat melakukan perubahan struktur kepengurusan dengan meminta pertimbangan dari DPO.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 22
(Bentuk)
Anggota IKAB Unhas adalah mahasiswa penerima dan/atau yang pernah menerima beasiswa bidikmisi Universitas Hasanudin yang terdiri dari anggota penuh, anggota biasa dan anggota istimewa.
Pasal 23
(Jenis dan Syarat keanggotaan)
1.      Anggota biasa adalah semua mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin
2.      Anggota penuh IKAB Unhas adalah  mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi Universitas Hasanuddin yang telah mengikuti semua proses perekrutan anggota penuh IKAB Unhas. Proses perekrutan anggota penuh IKAB Unhas yaitu :
a.       Penyambutan mahasiswa baru bidikmisi Unhas.
b.      Pelatihan Dasar Kepemimpinan.
3.      Anggota istimewa adalah mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang telah menyelesaikan masa studinya maupun yang diberhentikan bidikmisinya.


Pasal 24
(Kewajiban)
1.      Setiap anggota IKAB Unhas wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik  IKAB Unhas
2.      Setiap anggota penuh IKAB Unhas wajib menjalankan dan menaati konstitusi IKAB Unhas
Pasal 25
(Hak)
Setiap anggota IKAB Unhas mempunyai hak:
1.      Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam setiap forum IKAB Unhas.
2.      Anggota penuh dan anggota istimewa berhak memilih dan dipilih.
3.      Anggota biasa hanya berhak memilih.
4.      Menggunakan segala fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas melalui persetujuan pengurus IKAB Unhas.
5.      Mengajukan ide dan gagasannya serta menjalankannya demi kemajuan IKAB Unhas.
Pasal 26
(Berakhirnya Keanggotaan)
Setiap anggota IKAB Unhas berakhir apabila meninggal dunia.

BAB VII
PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 27
(Perangkat Kerja)
Perangkat Kerja IKAB Unhas terdiri dari Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Koordinasi DPO, Rapat Kerja Pengurus Harian, Rapat Pengurus Harian, Rapat Evaluasi pengurus harian, dan Rapat Umum.
Pasal 28
(Musyawarah Besar)
1.      Musyawarah besar merupakan forum tertinggi dalam IKAB Unhas yang terdiri dari seluruh anggota IKAB Unhas.
2.      Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu tahun periode kepengurusan yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab DPO dan pengurus harian IKAB Unhas.
3.      Keputusan Musyawarah Besar IKAB Unhas adalah :
a.       Menetapkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus harian IKAB Unhas.
b.      Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Kerja Organisasi, konstitusi dan rekomendasi MUBES.
c.       Menetapkan anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
d.      Menetapkan ketua umum IKAB Unhas.
4.      Keputusan-keputusan Musyawarah Besar IKAB Unhas bersifat mengikat dan hanya dapat diubah pada Musyawarah Besar  berikutnya atau Musyawarah Luar Biasa.
5.      Musyawarah Besar dapat dinyatakan sah apabila:
a.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IKAB Unhas.
b.      Apabila point a tidak terpenuhi sampai waktu yang telah ditentukan, maka sidang ditunda selama 1 x 15 menit.
c.       Apabila setelah ditunda dan quorum tetap tidak terpenuhi maka sidang tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Pasal 29
(Musyawarah Luar Biasa)
1.      Musyawarah  Luar  Biasa merupakan forum yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas dan atau mayoritas anggota dengan persetujuan DPO IKAB Unhas apabila keadaan organisasi dianggap genting.
2.      Musyawarah Luar Biasa menjadi tanggung jawab DPO IKAB Unhas.
3.      Keputusan-keputusan dalam Musyawarah Luar Biasa setara dengan keputusan-keputusan dalam Musyawarah Besar.



Pasal 30
(Rapat Kerja Pengurus Harian)
1.      Rapat kerja pengurus harian adalah rapat yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas yang baru dibentuk untuk membahas dan menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode kepengurusan.
2.      Rapat Kerja Pengurus Harian dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3.      Rapat kerja pengurus harian dihadiri oleh DPO dan anggota IKAB Unhas.
4.      Ketetapan Rapat Kerja pengurus harian bersifat mengikat seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5.      Rapat Kerja Pengurus Harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 31
(Rapat Pengurus Harian)
1.      Rapat pengurus harian merupakan forum yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas .
2.      Rapat pengurus harian dilaksanakan secara berkala berdasarkan hasil rapat tiap-tiap pengurus harian IKAB Unhas setiap periode kepengurusan.
3.      Keputusan rapat pengurus harian berlaku bagi seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
4.      Rapat pengurus harian IKAB Unhas  dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 32
(Rapat Evaluasi Pengurus Harian)
1.      Rapat evaluasi pengurus harian merupakan rapat yang diadakan oleh DPO untuk menilai kinerja pengurus harian.
2.      Rapat evaluasi dilaksanakan setiap caturwulan dalam satu periode kepengurusan
3.      Caturwulan dalam satu periode kepengurusan terhitung sejak pelantikan pengurus harian.
4.      Rapat evaluasi harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5.      Rapat evaluasi pengurus harian dihadiri oleh anggota IKAB Unhas.
Pasal 33
(Rapat Koordinasi DPO)
1.      Rapat koordinasi DPO merupakan forum yang diadakan oleh DPO IKAB Unhas
2.      Rapat koordinasi DPO dilaksanakan atas kebutuhan kepungurusan dengan pertimbangan DPO.
3.      Rapat koordinasi DPO dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 34
(Rapat Umum)
Rapat umum merupakan rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian IKAB Unhas sesuai dengan kebutuhan keanggotaan IKAB Unhas.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PERSIDANGAN
Pasal 35
(Mekanisme)
1.      Keputusan sidang-sidang IKAB Unhas berdasarkan asas musyawarah mufakat.
2.      Apabila terdapat ketidaksepakatan terhadap suatu hal dalam persidangan, pimpinan sidang dapat menskorsing dan memberikan kesempatan kepada forum untuk melakukan lobbying.
3.      Apabila upaya-upaya sebagaimana ayat 1 dan 2 tidak tercapai, pengambilan  keputusan dapat dilakukan dengan voting.
Pasal 36
(Syarat Sah)
1.      Pengambilan keputusan dalam suatu sidang dinyatakan sah apabila peserta sidang telah memenuhi syarat sahnya quorum sidang.
2.      Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara hanya dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 37
(Pemungutan Suara)
Pemungutan suara dapat diulang apabila terjadi kesamaan jumlah suara atau suara yang masuk melebihi jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 38
(Peninjauan Kembali)
1.      Pengesahan  dalam persidangan dapat ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan di dalamnya dan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.
2.      Upaya peninjauan kembali sebagaimana disebutkan ayat 1 dinyatakan sah apabila ditetapkan dalam perangkat organisasi yang setingkat dengan pengambilan keputusan yang akan ditinjau kembali.

BAB IX
Administrasi, Keuangan dan Kesekretariatan
Pasal 39
(Administrasi)
1.      Segala bentuk administrasi dalam organisasi akan di atur lebih lanjut dalam pedoman dasar administrasi.
2.      Pedoman dasar administrasi dapat ditinjau dalam forum musyawarah besar dan atau musyawarah luar biasa.
Pasal 40
(Keuangan)
1.      Sumber dana berasal dari iuran pengurus harian IKAB Unhas, proposal kegiatan, dan sumber dana lain yang tidak mengikat
2.      Penggunaan dana IKAB Unhas sepenuhnya dikelola Bendahara Umum melalui persetujuan Ketua Umum IKAB Unhas yang berhubungan dengan IKAB Unhas.

Pasal 41
(Sekretariat)
1.      Sekretariat IKAB Unhas merupakan Pusat kegiatan pengurus harian dan anggota IKAB Unhas.
2.      Pemanfaatan sekretariat selain yang disebutkan pada ayat 1 hanya dengan persetujuan dari pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 42
(Inventaris)
1.      Demi kelancaran kinerja organisasi, barang inventaris organisasi disimpan di sekretariat.
2.      Dalam kondisi tertentu barang inventaris organisasi dapat dipindahkan demi keamanannya dengan persetujuan pengurus harian IKAB Unhas.

BAB X
SANKSI KEORGANISASIAN
Pasal 43
(Pelanggaran)
Segala bentuk pelanggaran yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam kode etik
Pasal 44
(Sanksi)
Segala bentuk sanksi yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam kode etik

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 45
1.      Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
2.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.



Pasal 46
Hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam perangkat-perangkat organisasi.

Ditetapkan di     : BTP
Hari                    : Jum’at
Tanggal              :  23 Desember 2016
Pukul                  :           WITA
Oleh                  : Presidiu m Sidang







Tidak ada komentar:

Posting Komentar