Halo sahabat Bidikmisi, kali ini admin mau kasi info seputar organisasi Bidikmisi yaitu IKAB Unhas. Nah, yang penasaran sama konstitusi IKAB Unhas, kuyy dibaca dan dipahami.
Untuk yang pertama, yukk baca Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Rangga (ART) IKAB Unhas...Check this out
***
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
(Nama)
(Nama)
Organisasi ini bernama
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin yang selanjutnya
disingkat IKAB Unhas.
Pasal 2
(Waktu)
IKAB Unhas didirikan pada tanggal 3 Februari 2011 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 2
(Waktu)
IKAB Unhas didirikan pada tanggal 3 Februari 2011 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 3
(Tempat)
IKAB Unhas bertempat di Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
(Tempat)
IKAB Unhas bertempat di Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
(Asas)
IKAB Unhas berasaskan Pancasila
Pasal 5
(Landasan)
1. Landasan
konstitusional IKAB Unhas
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan PP. NO. 12 Tahun 2012 tentang “PENDIDIKAN
TINGGI” dan statuta Universitas
Hasanuddin.
2. Landasan
operasional IKAB Unhas
yaitu tridharma perguruan tinggi.
BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 6
(Status)
(Status)
IKAB Unhas adalah organisasi intra universitas yang
mewadahi mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi di Universitas Hasanuddin.
Pasal 7
(Kedaulatan)
Kedaulatan
tertinggi IKAB Unhas berada pada anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya di musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 8
(Bentuk)
IKAB Unhas berbentuk Semi Otonom.
Pasal 9
(Sifat)
IKAB Unhas bersifat keilmuan dan
kekeluargaan.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 10
(Visi)
Terciptanya Mahasiswa
Bidikmisi Unhas
yang berkarakter MARITIM dan berwawasan
global menuju generasi emas Indonesia
2045.
Pasal 11
(Misi)
1. Meningkatkan
dan mengembangkan mutu mahasiswa Bidikmisi dengan mengamalkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi melalui karya nyata secara professional.
2. Meningkatkan persatuan dan kesatuan keluarga
mahasiswa Bidikmisi.
3. Menjadi sarana informasi beasiswa khususnya
Beasiswa Bidikmisi.
4. Menjalin hubungan kerjasama
dengan lembaga internal maupun lembaga eksternal demi perkembangan
organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota IKAB Unhas adalah mahasiswa penerima dan / atau yang pernah menerima Beasiswa
Bidikmisi di Universitas
Hasanuddin.
BAB VII
FASILITAS
Pasal 13
1. Seluruh
fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas
diinventariskan dan dibawah pertanggungjawaban pengurus IKAB Unhas.
2. Mekanisme
pertanggungjawaban akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 14
1. Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar atau musyawarah
luar biasa.
2. Perubahan
anggaran dasar dilakukan atas usul dan disepakati lebih dari setengah peserta
musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran organisasi hanya dapat
dilaksanakan dalam musyawarah luar biasa.
2. Musyawarah
pembubaran organisasi harus disetujui
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota IKAB Unhas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali
kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan
di : BTP
Hari : Rabu
Tanggal :
22 Desember 2016
Pukul :
21.22 WITA
Oleh : Presidium Sidang
***
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
(IKAB UNHAS)
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(logo dan makna logo)
Makna Logo :
1.
Huruf I : (Petir dan Toga) Melambangkan kecemerlangan dan menggapai asa.
2.
Huruf K : (Pulau
Sulawesi berwarna Biru Tua)
Melambangkan IKAB Unhas berada di Pulau Sulawesi.
3.
Huruf A : (Huruf Lontara) Melambangkan kearifan lokal
Sulawesi Selatan.
4.
Huruf B : (B dalam Bingkai) melambangkan mahasiswa
Bidikmisi dalam bingkai kebersamaan dan kekeluargaan.
5.
Lingkaran Biru
melambangkan kebijaksanaan.
6.
Lambang Ayam
melambangkan bahwa IKAB Unhas berada
dalam naungan Universitas Hasanuddin.
7.
Latar Putih
melambangkan kesucian dalam pikiran dan perbuatan bagi mahasiswa Bidikmisi.
8.
Merah
melambangkan keberanian dalam mengambil tindakan dan keputusan.
Pasal
2
(Bendera)
Bendera
IKAB Unhas memiliki ukuran 120 cm x 90 cm dan berlogokan
IKAB Unhas.
Pasal 3
(Pakaian Dinas Harian)
1.
Pakaian Dinas Harian IKAB
Unhas berwarna hitam, biru, putih dan merah.
2.
Bagian lengan kiri Pakaian
Dinas Harian terdapat logo IKAB Unhas dan logo UNHAS terdapat dibagian kanan.
*lampiran foto pdh*
Pasal 4
(Stempel)
1.
Stempel resmi IKAB Unhas
bergambar logo IKAB Unhas
2.
Stempel panitia
kegiatan bertuliskan “PANPEL IKAB UNHAS”
Pasal 5
(Kop Surat)
Kop surat IKAB Unhas terdiri atas logo UNHAS,
logo IKAB Unhas, bertuliskan nama organisasi,
alamat sekretariat dan kontak.
Pasal 6
(Motto
IKAB Unhas)
Menggapai asa, mengisi
dan menghiasi Indonesia
cemerlang
Pasal 7
(Mars IKAB Unhas)
Ciptaan: Jailani Arrasyid
MARS
IKAB UNHAS
AYO
MAJU BERSAMA BIDIKMISI
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MEMBANGUN
BERSAMA NEGERI IBU PERTIWI
TETAP TEGAKKAN JIWA MERAHMU
UNTUK ALMAMATER TERCINTA
JAYALAH SELALU JAYALAH HASANUDDIN
REFF
: BERSAMA KITA MAJU
UNTUK MENGGAPAI ASA
DEMI CITA-CITA YANG LUHUR
KOKOHKAN PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
DEMI MENGGAPAI INDONESIA JAYA
AYO
BANGKIT WAHAI MUDA PEMUDI
DEMI
JAYA INDONESIA
MENGGAPAI
ASA DAN MERAIH CITA-CITA
BERSAMA
KITA MAJU
UNTUK
MENGGAPAI ASA
DEMI
CITA-CITA YANG LUHUR
KOKOHKAN
PANJIMU WAHAI TUNAS BANGSA
DEMI
MENGGAPAI INDONESIA JAYA
JAYALAH
BIDIKMISI
JAYALAH
BIDIKMISI
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
(Pembina)
Pembina IKAB Unhas adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Universitas Hasanuddin.
Pasal 9
(Dewan Penasihat Organisasi (DPO))
Dewan
Penasihat Organisasi (DPO) IKAB Unhas yang
anggotanya dipilih dan ditetapkan
melalui musyawarah besar dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang
ditentukan pada bagian lain dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 10
(Pengurus
harian)
Pengurus harian IKAB Unhas adalah
anggota penuh IKAB Unhas yang dipilih oleh ketua umum IKAB Unhas dengan proses Screening.
BAB III
DEWAN PENASIHAT ORGANISASI
Pasal 11
(Syarat
keanggotaan)
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Pernah
menjabat sebagai pengurus IKAB Unhas
3. Menjaga
nama baik IKAB Unhas dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4. Mampu
menjelaskan konstitusi IKAB Unhas
5. Mampu
bertanggung jawab
Pasal 12
(Anggota)
Anggota
Dewan Penasihat
Organisasi IKAB Unhas berjumlah ganjil
Pasal
13
(Mekanisme Pemilihan
Anggota)
Anggota
DPO IKAB Unhas dipilih oleh peserta
musyawarah IKAB Unhas.
BAB IV
KETUA UMUM IKAB UNHAS
Pasal 14
(Pengertian)
Ketua
Umum IKAB Unhas adalah anggota penuh IKAB Unhas yang terpilih dalam musyawarah
besar sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAB Unhas.
Pasal 15
(Syarat
– syarat)
1. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Anggota
penuh IKAB Unhas
3. Menjaga
nama baik dan memiliki loyalitas terhadap IKAB Unhas
4. Bertanggung jawab, dan tegas serta berani mengambil
keputusan.
5. Tidak
memiliki jabatan inti pada organisasi lain
6. Mampu
menjelaskan konstitusi IKAB Unhas.
Pasal 16
(Mekanisme pemilihan)
1.
Calon ketua umum IKAB Unhas ditentukan melalui mekanisme
penjaringan bakal calon.
2. Calon
ketua umum IKAB Unhas dipilih
di musyawarah besar IKAB Unhas.
3.
Ketua umum IKAB Unhas terpilih ditetapkan
dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa IKAB
Unhas
Pasal 17
(Kewajiban)
Kewajiban
ketua umum IKAB Unhas adalah membentuk struktur kepengurusan selama satu
periode dan harus dipertanggungjawabkan setelah ditetapkan.
BAB
V
TUGAS
DAN WEWENANG STRUKTURAL
Pasal
18
(Pembina)
Pembina
IKAB Unhas dapat mengadakan dialog, menyampaikan saran dan arahan kepada
pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 19
(Dewan
Penasihat Organisasi (DPO))
1. DPO
IKAB Unhas berkewajiban menasihati segala bentuk aktivitas pengurus harian IKAB Unhas agar berjalan sesuai
dengan konstitusi IKAB Unhas.
2. Memberikan pandangan
umum terhadap kinerja pengurus harian sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam
laporan evaluasi kinerja pengurus harian selama kepengurusan pada laporan
pertanggungjawaban caturwulan dan musyawarah besar IKAB Unhas.
3. DPO
IKAB Unhas wajib melakasanakan
rapat koordinasi dengan pengurus IKAB Unhas.
4.
DPO IKAB Unhas
berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pembina IKAB Unhas pada saat situasi
dan kondisi tertentu
Pasal
20
(Pengurus harian)
1. Pengurus
harian IKAB Unhas
mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengembangkan organisasi serta mengambil tindakan untuk menjalankan ketetapan
organisasi sesuai fungsinya.
2. Pengurus
harian IKAB Unhas
wajib melakukan rapat kerja dan menetapkan
Program kerja di awal kepengurusan.
3. Pengurus
harian IKAB Unhas
dapat mengadakan konsultasi dengan pembina IKAB Unhas dan anggota IKAB Unhas
4. Pengurus
harian IKAB Unhas
wajib memberikan laporan evaluasi kinerja selama kepengurusan kepada DPO IKAB Unhas dan laporan pertanggungjawaban
pada saat musyawarah besar kepada
anggota IKAB Unhas
Pasal 21
(Ketua
umum IKAB Unhas)
1. Bertanggungjawab
terhadap terlaksananya semua program kerja IKAB Unhas.
2. Ketua
umum IKAB Unhas wajib melakukan
koordinasi kepada pengurus harian lainnya dan/atau anggota.
3. Ketua
umum IKAB Unhas
dapat melakukan konsultasi kepada
Pembina, DPO dan
anggota IKAB Unhas.
4. Ketua
umum IKAB Unhas
dapat
melakukan perubahan struktur
kepengurusan dengan meminta pertimbangan dari DPO.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal 22
(Bentuk)
Anggota
IKAB Unhas adalah mahasiswa
penerima dan/atau yang pernah
menerima beasiswa bidikmisi Universitas Hasanudin
yang terdiri dari anggota penuh, anggota biasa dan anggota istimewa.
Pasal 23
(Jenis dan Syarat
keanggotaan)
1. Anggota
biasa adalah semua mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin
2. Anggota
penuh IKAB Unhas
adalah mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi
Universitas Hasanuddin yang telah mengikuti semua proses perekrutan anggota
penuh IKAB Unhas. Proses perekrutan
anggota penuh IKAB Unhas
yaitu :
a. Penyambutan
mahasiswa baru bidikmisi Unhas.
b. Pelatihan
Dasar Kepemimpinan.
3. Anggota
istimewa adalah mahasiswa penerima
beasiswa Bidikmisi yang telah menyelesaikan masa
studinya maupun yang diberhentikan bidikmisinya.
Pasal 24
(Kewajiban)
1. Setiap
anggota IKAB Unhas
wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKAB Unhas
2. Setiap anggota penuh IKAB Unhas wajib menjalankan dan
menaati konstitusi IKAB Unhas
Pasal
25
(Hak)
Setiap
anggota IKAB Unhas mempunyai
hak:
1. Anggota
mempunyai hak bicara dan hak suara dalam setiap forum IKAB Unhas.
2. Anggota
penuh dan anggota istimewa
berhak memilih dan dipilih.
3. Anggota
biasa hanya berhak memilih.
4. Menggunakan
segala fasilitas yang dimiliki oleh IKAB Unhas
melalui persetujuan pengurus IKAB Unhas.
5. Mengajukan
ide dan gagasannya
serta menjalankannya demi kemajuan IKAB Unhas.
Pasal 26
(Berakhirnya
Keanggotaan)
Setiap
anggota IKAB Unhas
berakhir apabila meninggal dunia.
BAB
VII
PERANGKAT
KERJA ORGANISASI
Pasal
27
(Perangkat Kerja)
Perangkat
Kerja IKAB Unhas
terdiri dari Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Koordinasi DPO,
Rapat Kerja Pengurus Harian, Rapat Pengurus Harian, Rapat Evaluasi pengurus harian, dan Rapat
Umum.
Pasal
28
(Musyawarah Besar)
1. Musyawarah
besar merupakan forum tertinggi dalam IKAB Unhas
yang terdiri dari seluruh anggota IKAB Unhas.
2. Musyawarah
Besar diselenggarakan sekali dalam satu tahun periode kepengurusan yang
pelaksanaannya menjadi tanggung jawab DPO dan pengurus harian IKAB Unhas.
3. Keputusan
Musyawarah Besar IKAB Unhas
adalah :
a. Menetapkan
dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus harian IKAB Unhas.
b.
Meninjau dan menetapkan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Garis Besar Haluan Kerja Organisasi,
konstitusi dan rekomendasi MUBES.
c. Menetapkan
anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
d. Menetapkan
ketua umum IKAB Unhas.
4.
Keputusan-keputusan
Musyawarah Besar IKAB Unhas
bersifat mengikat dan hanya dapat diubah pada
Musyawarah Besar berikutnya atau
Musyawarah Luar Biasa.
5. Musyawarah
Besar dapat dinyatakan sah apabila:
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari anggota IKAB Unhas.
b.
Apabila point a tidak
terpenuhi sampai waktu yang telah ditentukan, maka sidang ditunda selama 1 x 15
menit.
c.
Apabila setelah ditunda
dan quorum tetap tidak terpenuhi maka sidang tetap dilaksanakan dan dinyatakan
sah.
Pasal 29
(Musyawarah
Luar Biasa)
1.
Musyawarah Luar
Biasa
merupakan forum yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas dan atau mayoritas
anggota dengan persetujuan DPO IKAB Unhas
apabila keadaan organisasi dianggap genting.
2. Musyawarah
Luar Biasa menjadi tanggung jawab DPO IKAB Unhas.
3. Keputusan-keputusan
dalam Musyawarah Luar Biasa setara dengan keputusan-keputusan dalam Musyawarah
Besar.
Pasal
30
(Rapat Kerja Pengurus
Harian)
1. Rapat
kerja pengurus harian adalah rapat yang diadakan oleh pengurus harian IKAB Unhas yang baru dibentuk
untuk membahas dan menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu
tahun periode kepengurusan.
2. Rapat
Kerja Pengurus Harian dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat
kerja pengurus harian dihadiri oleh DPO dan anggota IKAB Unhas.
4. Ketetapan
Rapat Kerja pengurus harian bersifat mengikat seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5. Rapat
Kerja Pengurus Harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal
31
(Rapat Pengurus Harian)
1. Rapat
pengurus harian merupakan forum yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus harian
IKAB Unhas .
2. Rapat
pengurus harian dilaksanakan secara berkala berdasarkan hasil rapat tiap-tiap
pengurus harian IKAB Unhas
setiap periode kepengurusan.
3. Keputusan
rapat pengurus harian berlaku bagi seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
4. Rapat
pengurus harian IKAB Unhas dihadiri oleh pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 32
(Rapat
Evaluasi Pengurus Harian)
1. Rapat
evaluasi pengurus harian merupakan rapat yang diadakan oleh DPO untuk menilai
kinerja pengurus harian.
2. Rapat
evaluasi dilaksanakan setiap caturwulan dalam satu periode kepengurusan
3. Caturwulan
dalam satu periode kepengurusan terhitung sejak pelantikan pengurus harian.
4. Rapat
evaluasi harian dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari seluruh pengurus harian IKAB Unhas.
5. Rapat evaluasi pengurus harian dihadiri oleh anggota
IKAB Unhas.
Pasal 33
(Rapat
Koordinasi DPO)
1.
Rapat koordinasi
DPO merupakan forum yang diadakan oleh DPO IKAB Unhas
2.
Rapat koordinasi
DPO dilaksanakan atas kebutuhan kepungurusan dengan pertimbangan DPO.
3.
Rapat koordinasi DPO dihadiri oleh
pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 34
(Rapat
Umum)
Rapat umum merupakan
rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian IKAB Unhas sesuai dengan kebutuhan
keanggotaan IKAB Unhas.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DALAM PERSIDANGAN
Pasal 35
(Mekanisme)
1. Keputusan
sidang-sidang IKAB Unhas
berdasarkan asas musyawarah mufakat.
2. Apabila
terdapat ketidaksepakatan terhadap suatu hal dalam persidangan, pimpinan sidang
dapat menskorsing dan memberikan kesempatan kepada forum untuk melakukan lobbying.
3. Apabila
upaya-upaya sebagaimana ayat 1 dan 2 tidak tercapai, pengambilan keputusan
dapat dilakukan dengan voting.
Pasal 36
(Syarat
Sah)
1. Pengambilan
keputusan dalam suatu sidang dinyatakan sah apabila peserta sidang telah
memenuhi syarat sahnya quorum
sidang.
2. Pengambilan
keputusan dengan pemungutan suara hanya dapat dinyatakan sah apabila disetujui
oleh lebih dari ½ jumlah
peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 37
(Pemungutan
Suara)
Pemungutan
suara dapat diulang apabila terjadi kesamaan jumlah suara atau suara yang masuk
melebihi jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara.
Pasal 38
(Peninjauan
Kembali)
1. Pengesahan dalam persidangan dapat ditinjau kembali
apabila terjadi kekeliruan di dalamnya dan atau pelaksanaannya tidak sesuai
dengan yang ditetapkan sebelumnya.
2. Upaya
peninjauan kembali sebagaimana disebutkan ayat 1 dinyatakan sah apabila
ditetapkan dalam perangkat organisasi yang setingkat dengan pengambilan
keputusan yang akan ditinjau kembali.
BAB IX
Administrasi, Keuangan
dan Kesekretariatan
Pasal 39
(Administrasi)
1. Segala
bentuk administrasi dalam organisasi akan di atur lebih lanjut dalam pedoman
dasar administrasi.
2. Pedoman
dasar administrasi dapat ditinjau
dalam forum musyawarah besar dan atau musyawarah luar biasa.
Pasal 40
(Keuangan)
1. Sumber
dana berasal dari iuran pengurus harian IKAB Unhas, proposal kegiatan, dan sumber dana
lain yang tidak mengikat
2. Penggunaan
dana IKAB Unhas
sepenuhnya dikelola Bendahara Umum melalui persetujuan Ketua Umum IKAB Unhas yang berhubungan dengan
IKAB Unhas.
Pasal 41
(Sekretariat)
1. Sekretariat
IKAB Unhas merupakan Pusat
kegiatan pengurus harian dan anggota IKAB Unhas.
2. Pemanfaatan
sekretariat selain yang disebutkan pada ayat 1 hanya dengan persetujuan dari
pengurus harian IKAB Unhas.
Pasal 42
(Inventaris)
1. Demi
kelancaran kinerja organisasi, barang inventaris organisasi disimpan di sekretariat.
2. Dalam
kondisi tertentu barang inventaris organisasi dapat dipindahkan demi
keamanannya dengan persetujuan pengurus harian IKAB Unhas.
BAB X
SANKSI KEORGANISASIAN
Pasal 43
(Pelanggaran)
Segala bentuk pelanggaran yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam
kode etik
Pasal 44
(Sanksi)
Segala bentuk sanksi yang ada di IKAB Unhas akan diatur lebih lanjut dalam kode etik
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 45
1. Anggaran
Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
2. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar atau
musyawarah luar biasa.
Pasal 46
Hal lain yang belum
diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam
perangkat-perangkat organisasi.
Ditetapkan
di : BTP
Hari :
Jum’at
Tanggal : 23
Desember 2016
Pukul : WITA
Oleh : Presidiu
m Sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar