KODE ETIK
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Melindungi kepentingan IKAB Unhas dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi
organisasi IKAB Unhas
2. Melindungi kepentingan (Hukum) pengurus IKAB Unhas dari tindakan pihak lain yang
mengakibatkan kerugian organisasi
3. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua anggota IKAB
Unhas
4. Menjelaskan hak tanggungjawab dan kewajiban IKAB Unhas dalam menjalankan tugas
IKAB Unhas
BAB II
ISTILAH DAN PENGERTIAN
Penjelasan mengenai istilah dan pengertian dibuat untuk menyamakan persepsi dalam
memahami kode etik IKAB Unhas yang dipergunakan dalam etika organisasi.
1. Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan keilmuan
2. Pengurus organisasi IKAB Unhas adalah perwakilan dari mahasiswa penerima
beasiswa bidikmisi Unhas.
3. Bidang cakupan IKAB Unhas adalah lingkupan civitas di UNHAS
BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA IKAB UNHAS
(Sesuai yang ditetapkan di AD dan ART )
BAB IV
KODE ETIK IKAB UNHAS
1. Anggota IKAB Unhas harus berpegang teguh pada Tuhan Yang Maha Esa.2. Anggota IKAB Unhas selalu menjunjung tinggi tridharma perguruan tinggi, landasan
dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan PP.
NO. 12 Tahun 2012 tentang “PENDIDIKAN TINGGI” statuta Universitas Hasanuddin.
3. Anggota IKAB Unhas memegang teguh konstitusi IKAB Unhas tanpa terkecuali.
4. Anggota IKAB Unhas harus mematuhi konstitusi, peraturan dan undang-undang yang
berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang
mengandung unsur-unsur yang diatur oleh konstitusi IKAB Unhas serta melanggar
norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat
mempengaruhi reputasi organisasi
5. Anggota IKAB Unhas wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
6. Anggota IKAB Unhas wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan
sesuai dengan fakta dan realita
7. Anggota IKAB Unhas dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau
mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan organisasi
8. Anggota IKAB Unhas tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau
organisasi orang lain dengan alasan apapun.
9. Anggota IKAB Unhas memiliki dan/atau mengetahui Konstitusi IKAB Unhas.
BAB V
PELANGGARAN
BAB VI
SANKSI
dalam konstitusi IKAB Unhas.
2. Ketua umum dan pengurus harian organisasi atas pertimbangan bersama berhak
sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas
sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus IKAB
Unhas tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan
mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi musyawarah mufakat.
3. Sanksi pencabutan status ketua umum dapat dilakukan oleh DPO sesuai dengan
persetujuan musyawarah luar biasa.
4. Sanksi pelanggaran DPO akan diberikan sesuai dengan persetujuan musyawarah luar
biasa.
5. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran teradap konstitusi
maka terhadap pelanggaran akan diberikan sanksi berupa
a. Himbauan dilakukan dalam bentuk lisan
b. Peringatan
c. Peringatan keras
d. Pencabutan status bagi pengurus
6. Dalam hal sanksi pencabutan status kepengurusan dilakukan oleh ketua umum apabila
pengurus IKAB Unhas melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. Melanggar konstitusi IKAB Unhas yang memberikan kerugian baik materil
maupun moril
b. Mencemarkan nama baik sesama anggota IKAB Unhas dengan alasan apapun
c. Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk
kepentingan organisasi lain sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
d. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi IKAB Unhas dalam
artian luas.
BAB VII
PENUTUP
dalamnya.
Ditetapkan di : Leang-leang
Hari : Sabtu
Tanggal : 31 Desember 2017
Pukul : WITA
Oleh : Presidium Sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar